REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang impor produk-produk dari Xinjiang, China. Itu menjadi langkah terbaru Washington dalam menghukum Beijing atas apa yang pemerintah AS sebut genosida terhadap masyarakat Uighur dan minoritas muslim lainnya.
Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur akan menciptakan 'praduga yang dapat dibantah' dengan asumsi barang-barang manufaktur di Xinjiang diproduksi oleh korban kerja paksa. Oleh karena itu dilarang dengan menggunakan Undang-undang Tarif 1930 kecuali sudah disertifikasi oleh otoritas AS.
RUU yang disahkan dengan suara bulat itu memindahkan beban pembuktian pada importir. Aturan saat ini melarang barang-barang impor masuk bila ada bukti masuk akal barang-barang hasil dari kerja paksa.
RUU bipartisan itu juga harus lolos di House of Representative sebelum dapat dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Joe Biden untuk menjadi undang-undang. Belum diketahui kapan hal tersebut mungkin akan dilakukan.