Kamis 15 Jul 2021 11:14 WIB

Kementan Ajak Stakeholder Awasi Kurban di Masa Pandemi

Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan prokes

Red: Hiru Muhammad
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014.

Agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat berstandar Aman, Sehat , Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi covid-19 ini.

"Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19," kata Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin mewakili Dirjen PKH.

Nuryani menyampaikan, Kementan juga mengimbau kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19.