Kamis 15 Jul 2021 11:37 WIB

Underpass Bassura Disekat, Hanya Ojol Logistik yang Lolos

Polda Metro Jaya memberikan diskresi atau kebebasan terhadap ojek online (ojol)

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di Jabodetabek. Salah satunya, di underpass Jalan Jenderal Bekasi Rachmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7).
Foto: istimewa
Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di Jabodetabek. Salah satunya, di underpass Jalan Jenderal Bekasi Rachmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di Jabodetabek. Salah satunya, di underpass Jalan Jenderal Bekasi Rachmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7).

Jalan ini menghubungkan pengendara dari arah Kota Bekasi menuju ke arah Kampung Melayu, Jakarta Timur serta Tebet dan Manggarai, Jakarta Selatan.

Kendati begitu, lalu lintas di titik ini tidak dibuka tutup situasional. Beberapa kendaraan yang melintas pada Kamis pagi, ada yang memilih memutar balik kendaraan mereka dengan cara melawan arah.

Kepala Bagian Operasional Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali, menuturkan, jalan di sebrang Apartemen Bassura diberi kesempatan lewat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

"Di Bassura ini pada pukul enam sampai dengan pukul 10 kita lakukan seleksi jadi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dokter, tenaga kesehatan semuanya masih bisa melintas," kata AKBP Karosekali, Kamis (15/7).

Selanjutnya, di atas pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian akan melakukan seleksi atau menyekat kembali jalan. AKBP Karosekali mengatakan, penyekatan akan berlangsung sejak 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dalam yang aturan baru, terdapat tiga tahapan, pertama dari pukul 06.00-10.00 WIB dilaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas.

Kedua, dari pukul 10.00-22.00 WIB seluruh titik pos penyekatan ditutup dan hanya nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri yang bisa melintas.

Polda Metro Jaya memberikan diskresi atau kebebasan terhadap ojek online (ojol) dan wartawan yang melintas pada 100 pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada saat aturan baru diberlakukan, pada Kamis (15/7).

Namun, berdasarkan pantauan Republika di lapangan, tak semua pengemudi ojol dapat diloloskan dari penyekatan ini. Hanya saja mereka yang hendak melintas di titik pos penyekatan tersebut harus memiliki urusan mendesak, seperti membawa keperluan logistik.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement