Kamis 15 Jul 2021 12:36 WIB

Pelanggar PPKM Darurat Dipenjara di Lapas Tasikmalaya

Asep divonis bersalah oleh hakim lantaran membiarkan sejumlah orang minum kopi.

Rep: Bayu Adji / Red: Muhammad Fakhruddin
Pelanggar aturan PPKM Daruat di Kota Tasikmalaya dibawa ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara, Kamis (15/7).
Foto: Bayu Adji P.
Pelanggar aturan PPKM Daruat di Kota Tasikmalaya dibawa ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara, Kamis (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Asep Lutfi (23 tahun) mulai menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7). Pemilik kedai kopi asal Kota Tasikmalaya itu akan mendekam di dalam sel hingg tiga hari ke depan. 

Asep sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim lantaran tetap melayani pembeli di kedainya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksankan. Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama 3 hari. Namun, lelaki asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, itu memilih hukuman kurungan ketimbang bayar denda.

Kendati demikian, ia tak menyangka akan dipenjara di dalam lapas. "Kaget. Kirain di polsek atau polres, tauya di lapas. Ya jalani saja," kata Asep saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis siang.

Asep divonis bersalah oleh hakim lantaran membiarkan sejumlah orang minum kopi di kedainya pada 7 Juli sekira pukul 20.00 WIB. Alhasil, oleh petugas, Asep dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).