Kamis 15 Jul 2021 14:48 WIB

UU Otsus Papua untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ada total pasal yang diubah sebanyak 20 pasal dalam perubahan UU Otsus Papua.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan RUU Otsus Papua disusun dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. (Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan RUU Otsus Papua disusun dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. (Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan RUU Otsus Papua disusun dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. 

"Dalam pembahasan, kami berpijak pada prinsip-prinsip dan semangat untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua," kata Tito dalam laporannya di rapat Paripurna, Kamis (15/7). 

Baca Juga

Tito mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga pasal. Ketiga pasal tersebut yaitu pasal 1, pasal 34, dan pasal 76. Namun dalam perkembangannya, rapat panitia khusus (pansus) melakukan perubahan atas 17 pasal sehingga total pasal yang diubah sebanyak 20 pasal. 

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa terhadap pembangunan Papua," ujar Tito. 

Tito menjelaskan, ada tiga kebijakan afirmasi dalam undang-undang otsus Papua yang disahkan hari ini. Pertama yaitu politik afirmasi. Undang-undang menambahkan unsur DPRK dari orang asli Papua melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK, dipilih dalam pemilihan umum dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua.

"Ini juga menunjukkan semangat yang tinggi dari kita semua untuk mendorong persamaan gender untuk di Papua," ungkapnya.

Kebijakan afirmasi yang kedua di bidang ekonomi. Tito mengatakan adanya perubahan pasal dalam undang-undang ini menunjukkan keberpihakan kepada orang asli Papua di bidang ekonomi.  

"Dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu di bidang ekonomi disepakati dana bagi hasil migas 70 persen untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang menjadi ke tahun 2041 sehingga dapat digunakan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan Papua," ucapnya. 

Kebijakan afirmasi selanjutnya yaitu dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu perubahan yang disepakati dalam hal ini yaitu pembentukan badan khusus yang berada di bawah presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi pelaksanaan otsus di Papua.  

"Bentuk lain dari perbaikan tata kelola yang juga diatur mengenai adanya rencana induk atau grand design untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur," tuturnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat DPR dan kementerian lembaga dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Terbukti RUU tersebut selesai dalam waktu tujuh bulan, terhitung sejak Surat Presiden pada 4 Desember 2020 lalu. 

"Setelah RUU ini diundangkan, nanti pemerintah akan melakukan sosialisasi pada stakeholder tingkat pusat daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement