Opsi Perpanjangan PPKM Darurat, Pemkot Solo Ikuti Pemerintah
Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dua bocah bermain sepeda saat penutupan akses Jalan Sutan Syahrir di Simpang EMpat Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/7/2021). Penutupan jalan tersebut merupakan upaya penegakan aturan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga dan pembatasan sementara kegiatan operasional distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting di pasar setempat. | Foto: ANTARA/Maulana Surya
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mengikuti ketentuan pemerintah bila nantinya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli mendatang dinilai bisa mengurangi mobilitas masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan, jika nantinya pemerintah pusat memperpanjang PPKM Darurat, maka Solo siap mengikuti.
"Kalau itu sifatnya instruksi dari pemerintah pusat ya kami ikuti saja. Itu kan maksudnya baik," kata Ahyani saat konferensi secara virtual, Rabu (14/7) sore.
Menurutnya, PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu ternyata ada hasilnya. Pemkot Solo bisa menjaga bahkan menurunkan dari level merah dari indikator-indikator yang ada.
"Dari indikator-indikatornya ada pengurangan di Kota Solo yang cukup baik. Namun demikian itu juga harus diikuti daerah sekitar. Karena interaksi dengan daerah sekitar sangat erat. Kebijakan pengetatan ini memang harus komprehensif dengan daerah sekitar," papar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo tersebut.
Ahyani menilai, penerapan PPKM Darurat hasilnya sudah mulai kelihatan. Namun, Pemkot bakal terus memantau dengan pembatasan yang ada sekarang ini sudah cukup atau perlu ditingkatkan lagi.
"Secara gradual, kalau memang cukup ya akan bertahan, atau kalau progresnya membaik dengan daerah sekitar terjadi sinergitas mungkin saja malah dilonggarkan sedikit-sedikit. Tapi PPKM Daruratnya tetap jalan. Itu tidak masalah," terangnya.
Pemkot bakal melakukan evaluasi kegiatan mana yang berpotensi menyebabkan kerumunan atau tidak. Selain itu, juga akan dikelola agar sektor lainnya tidak merasa cemburu lantaran masih diperketat.
Sektor esensial yang tidak bisa ditutup seperti pelayanan kesehatan, bantuan kebencanaan, suplai pangan, obat-obatan dan bahan pokok.
"Tapi kalau nonesensial yang sifatnya untuk kebutuhan hidup tidak terlalu mendasar, kayak hiburan, panti pijat, dan sebagainya itu mungkin bisa ditunda dulu," tegasnya.
Di samping itu, Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo untuk menyosialisasikan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah terkait PPKM Darurat. Pemkot juga meminta agar para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.