Dishub Bantul Tambah Titik Lokasi Penyekatan PPKM Darurat
Red: Fernan Rahadi
Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19. | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menambah satu titik lokasi penyekatan kendaraan yaitu di simpang empat Dongkelan guna mengurangi mobilitas masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Menindaklanjuti Instruksi Bupati Bantul Nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, mulai Kamis 15 Juli akan diberlakukan penyekatan kendaraan di Simpang Empat Dongkelan dari jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," kata personel Dishub melalui video yang diunggah di akun media sosial Pemkab Bantul, Kamis.
Dalam informasi tersebut, personel Dishub Bantul mengatakan, kemudian dari jam 05.00 WIB sampai jam 20.00 WIB untuk jalur yang mengarah ke utara atau ke Kota Yogyakarta atau jalur sebelah barat akan dibuka kembali. Dengan bertambahnya satu titik lokasi penyekatan itu, maka totalnya ada enam titik lokasi penyekatan kendaraan atau penutupan jalur baik selama 24 jam maupun pada jam malam sampai pagi hari berikutnya di masa PPKM Darurat Bantul.
Lima titik lokasi penyekatan lainnya yang sudah diberlakukan adalah simpang empat Klodran, simpang empat Gose, simpang empat BPN (Badan Pertanahan Nasional), simpang empat Druwo (Jalan Parangtritis), dan simpang empat Wojo atau Jalan Imogiri Barat. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta menjelaskan, pada simpang empat Druwo ditutup dari arah selatan, dan bagian utara bagi pengendara yang menuju kota tidak diperbolehkan, penutupan diberlakukan selama 24 jam.
"Kemudian simpang empat Wojo ditutup bagian utara bagi pengendara dari selatan tidak diperbolehkan (24 jam), sementara simpang empat Klodran, Gose, dan BPN ditutup dua arah dari jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," katanya.
Khusus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, ruas jalan simpang empat Gose, BPN dan area Taman Paseban dilakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) selama PPKM Darurat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebelumnya mengatakan, Berdasarkan analisis data, peningkatan kasus Covid-19 di Bantul akhir-akhir ini juga diakibatkan mobilitas masyarakat yang masih tinggi, yang mana mobilitas mengakibatkan kerumunan, dan kerumunan mengakibatkan transmisi.
"Maka perlu dicegah sebelum kerumunan itu terjadi, dengan cara mencegah mobilitas, maka kenapa ada penyekatan-penyekatan kendaraan bahkan pemadaman listrik itu dimaksudkan untuk mengerem mobilitas dan mencegah kerumunan," katanya.