REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Romansyah (49 tahun), ayah kandung dari anak perempuan berinisial STA (15), murka betul kepada pria berinisial AS (49). Ayah tiri anaknya itu tega memperkosa STA berulang kali selama tiga tahun terakhir.
"(Saat mengetahui perbuatan AS), saya sudah tidak bisa berpikir. Saya emosi, tapi istri saya sarankan untuk melapor ke polisi, jangan ambil tindakan sendiri," kata Romansyah di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (15/7).
Romansyah pun melaporkan AS ke Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Kamis (15/7). Ia berharap AS segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. "(Tapi) saya rasa, bagaimanapun hukuman dia, anak saya tidak akan kembali seperti dulu," kata Romansyah dengan air mata berlinang.
Romansyah menyebut, anaknya gadisnya yang berinisial STA itu kini sudah tinggal bersama dirinya. Kondisi STA sekarang masih depresi meski sudah tiga kali diberikan pendampingan oleh psikiater.
"Dia sudah mulai sekolah online SMK. Sudah mulai fokus belajar, tapi dia (sering) bengong sendiri di kamar dan terkadang sambil menangis," kata Romansyah.
Romansyah, menceritakan, semua petaka ini bermula ketika dirinya bercerai dengan mantan istrinya beberapa tahun lalu. Sang mantan istri lantas menikah dengan pelaku yang berinisial AS. STA ikut tinggal bersama ibu kandungnya dan pelaku di Tambora, Jakarta Barat.
Mereka hanya tinggal bertiga di rumah itu. "Pertama kali diperkosa waktu anak saya kelas 1 SMP. Sekitar tahun 2018 sampai tahun ini sudah beberapa kali dia bilang (diperkosa)," kata Romansyah.
Agar aksinya tak terungkap, pelaku mengancam korban. Jika mengadukan perbuatannya, maka ibu kandungnya akan menjadi sakit.
Semua perlakuan bejat pelaku akhirnya terungkap ketika STA berkunjung ke rumah Romansyah di Ciledug, Kota Tangerang, Juli 2021. Karena tak tahan lagi, STA pun memberanikan diri bercerita kepada ibu tirinya atau istri baru Romansyah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakbar, Iptu Reliana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Romansyah. Penyelidikan akan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Pelaku diyakini masih berada di Jakarta dan akan segera ditangkap. Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara.