REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA-Kejakgung) membuka lelang terbuka sejumlah aset tak bergerak yang dirampas negara dari terpidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) Udar Pristono. Lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Denpasar, Bali, lelang terbuka akan menjual tiga unit condotel yang nilai totalnya sekitar Rp 3,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, lelang tersebut dilakukan sebagai eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), terkait vonis Udar Pristono. “Berdasarkan putusan MA, barang bukti dalam perkara, khususnya berupa tiga unit condotel, dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga harus dilelang,” kata Ebenzer, dalam keterangan resmi, Kamis (15/7).
Ebenezer menerangkan, tiga unit kondominium yang bakal dilelang, berlokasi di Bali. Antara lain, satu unit condotel Mercure Bali-Legian, unit 416 A tipe Deluxe Balcony, yang diakan dilelang dengan limit lepas jual senilai RP 1,11 miliar, dan uang jaminan peserta lelang Rp 225 juta. Satu unit condotel the Legian Nirwana Suites, unit 1322, Garden View, tiper Standart Wing-1 yang dilepas lelang senilai Rp 1,32 miliar, dengan uang jaminan peserta lelang Rp 270 juta.
Terakhir, satu unit condotel the Legian Nirwana Suites unit 1406, tiper Standart Wings-1, yang dilepas lelang senilai Rp 1,33 miliar, dengan jaminan peserta lelang, Rp 270 juta. Ebenezer menerangkan, lelang terbuka akan digelar akhir bulan ini.
“Berdasarkan surat KPKLN, pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, dilakukan pada Rabu 28 Juli, mendatang,” ujar Ebenezer.
Terpidana Udar Pristono adalah mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, memvonisnya bersalah dan dihukum 5 tahun penjara terkait dengan korupsi pengadaan bus Transjakarta 2012-2013. Meskipun ia mengajukan banding, namun majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, malah menambahkan hukuman selama 9 tahun penjara.
Upaya melakukan kasasi di MA, pun semakin membuatnya lama dipenjara, karena hakim mahkamah kembali menambahkan hukuman penjara selama 13 tahun. Tahun lalu, MA juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya. Dengan ragam vonis, dan hukuman penjara dari tiga level peradilan tersebut, membuat kasus tersebut sudah dapat dieksekusi.