REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat diingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan selama perayaan Idul Adha pekan depan. Peringatan ini disampaikan pemerintah demi mencegah munculnya klaster keluarga, seperti yang sempat terjadi pasca-libur Lebaran lalu. Bahkan buntut dari lonjakan kasus justru semakin tinggi saat ini.
"Hindari kegiatan yang memicu kerumunan sehingga klaster keluarga bisa dicegah," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (15/7).
Selain itu, pemerintah pusat juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 di daerah agar memasifkan sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Wiku menyebutkan, sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 benar-benar optimal.
"Menag telah keluarkan dua surat edaran, satu untuk pelaksanaan Idul Adha dan qurban di luar wilayah PPKM darurat, satu lagi untuk wilayah PPKM darurat. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama rangkaian ibadah," kata Wiku.
Satgas daerah, ujar Wiku, perlu segera berkoordinasi dengan pengurus masjid, ulama di daerah, panitia kurban, dan pihak lain yang terlibat dalam ibadah Idul Adha nanti. Masyarakat perlu menjalankan pelaksanaan ibadah Idul Adha, termasuk penyembelihan hewan qurban, sesuai dengan aturan PPKM darurat atau pun PPKM diperketat.
"Kepada pengurus masjid, diminta untuk dapat mensosialisasikan ketentuan dalam SE ini kepada jamaah di wilayah masing-masing," kata Wiku.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, maka peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.
Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
"Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing," ujar Menag.
Menag mengatakan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/ mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Sholat Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/ kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.
Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
"Adapun kabupaten/ kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/ kota yang diterapkan kebijakan PPKM darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha ditiadakan," ujarnya.