REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan berupa sembilan pucuk senjata api laras pendek beserta amunisinya pada Kamis (15/7). Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ada sembilan unit senjata api laras pendek beserta 150 amunisi, baik laras pendek maupun laras panjang yang merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Edi Ermawan.
Pemusnahan barang bukti dalam memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-61 tersebut turut disaksikan unsur pengadilan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, dan lainnya.
Selain senjata beserta amunisinya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga memusnahkan barang bukti narkoba. Di antaranya 201,82 gram sabu, 1,5 kilogram ganja, sebutir pil ekstasi, enam unit timbangan digital, 75 telepon genggam, dan sembilan botol minuman keras.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh dilakukan dengan cara menghilangkan fungsinya. Senjata dan barang lainnya itu dipotong, dihancurkan, dan dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 164 perkara tindak pidana sejak Oktober 2020 hingga Juni 2021," kata Edi.