REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak perempuan berinisial STA (15 tahun) diperkosa berkali-kali oleh ayah tirinya di rumahnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu selama tiga tahun terakhir.
Romansyah (42 tahun), ayah kandung korban, menceritakan, semua petaka ini bermula ketika dirinya bercerai dengan mantan istrinya beberapa tahun lalu. Sang mantan istri lantas menikah dengan pelaku yang berinisial AS (49).
Anak gadisnya ikut dengan ibunya dan pelaku untuk tinggal di Tambora, Jakarta Barat. Mereka hanya tinggal bertiga di rumah itu. Meski tinggal serumah dengan ibu kandung korban, ternyata pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya itu.
"Pertama kali diperkosa waktu anak saya kelas 1 SMP. Sekitar tahun 2018 sampai tahun ini sudah beberapa kali dia bilang (diperkosa)," kata Romansyah di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (15/7).
Agar aksinya tak terungkap, pelaku mengancam korban. "Waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong, nanti ibunya sakit. Ancamannya seperti itu kata anak saya," ujar Romansyah.
Semua perlakuan bejat pelaku akhirnya terungkap ketika STA berkunjung ke rumah Romansyah di Ciledug, Kota Tangerang, Juli 2021. STA pun memberanikan diri menceritakan semua perbuatan pelaku kepada ibu tirinya atau istri baru Romansyah.
"Dia cerita sama istri saya atau ibu tirinya bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," ungkap Romansyah dengan air mata berlinang.
Berangkat dari pengakuan anaknya itu, Romansyah melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (15/7). Ia berharap pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. STA kini tinggal bersama Romansyah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakbar, Iptu Reliana, mengatakan, pihak sudah menerima laporan Romansyah. Penyelidikan akan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Reliana memastikan, pihaknya akan bergerak cepat dalam penyelidikan kasus ini. Pelaku pun akan segera ditangkap karena diyakini masih berada di Jakarta.
"Segera kita tangkap pelaku setelah keterangan saksi dan kita punya alat bukti dari visum et repertum dari rumah sakit," kata Reliana di Mapolres Jakbar.
Pelaku, kata dia, nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 KUHP UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara.
"Sedangkan korban kita rujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PTA) untuk pemulihan psikologi," kata Reliana.