REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak perempuan berinisial STA (15 tahun) depresi karena diperkosa ayah tirinya berkali-kali selama tiga tahun terakhir di Tambora, Jakarta Barat. STA kini kerap termenung sendirian dan menangis.
Romansyah (42 tahun), ayah kandung korban, mengatakan, STA kini tinggal bersama dirinya. Kondisi STA sekarang masih depresi meski sudah tiga kali diberikan pendampingan oleh psikiater di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PTA), Pulogadung, Jakarta Timur.
"Dia sudah mulai sekolah online SMK. Sudah mulai fokus belajar tapi dia (sering) bengong sendiri di kamar dan terkadang sambil menangis," kata Romansyah di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (15/7).
Romansyah menceritakan, semua petaka ini bermula ketika dirinya bercerai dengan mantan istrinya beberapa tahun lalu. Sang mantan istri lantas menikah dengan pelaku yang berinisial AS (49).
Anak gadisnya ikut dengan ibunya dan pelaku untuk tinggal di Tambora, Jakarta Barat. Mereka hanya tinggal bertiga di rumah itu. Meski tinggal serumah dengan ibu kandung korban, ternyata pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya itu.
"Pertama kali diperkosa waktu anak saya kelas 1 SMP. Sekitar tahun 2018 sampai tahun ini sudah beberapa kali dia bilang (diperkosa)," kata Romansyah.
Agar aksinya tak terungkap, pelaku mengancam korban. Jika mengadukan perbuatannya, ibu kandungnya akan menjadi sakit.
Semua perlakuan bejat pelaku akhirnya terungkap ketika STA berkunjung ke rumah Romansyah di Ciledug, Kota Tangerang, Juli 2021. STA pun memberanikan diri menceritakan semua perbuatan pelaku kepada ibu tirinya atau istri baru Romansyah.
Berangkat dari pengakuan anaknya itu, Romansyah melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (15/7). Ia berharap pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakbar, Iptu Reliana, mengatakan, pihak sudah menerima laporan Romansyah. Penyelidikan akan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Pelaku diyakini masih berada di Jakarta dan akan segera ditangkap. Pelaku, kata dia, nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 KUHP UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara.