Kamis 15 Jul 2021 18:12 WIB

Manggarai Larang Semua Acara Melibatkan Banyak Orang

Sebanyak 35 warga Manggarai meninggal akibat Covid-19.

Warga dilarang berkerumun (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Warga dilarang berkerumun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUMPANG -- Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melarang semua jenis acara di masyarakat yang melibatkan banyak orang atau massa selama 21 Juli-1 Agustus 2021. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten itu.

"Seluruh elemen masyarakat Manggarai agar tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang, sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19," kata Bupati Manggarai Heribertus G Nabit, dalam surat Instruksi Bupati Manggarai tentang Penegasan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Kamis (15/7).

Ia mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat selama 21 Juli-1 Agustus 2021 ini menyikapi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah kabupaten setempat yang semakin meningkat. Pemerintah mencatat jumlah kasus positif Covid-19 melalui tes antigen mencapai 3.095 orang dalam kurun waktu 1 Juni-12 Juli 2021.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 tercatat sebanyak 35 orang. Bupati Heribertus menginstruksikan agar setiap orang yang terdeteksi positif tes antigen wajib melapor kepada satuan tugas penanangan Covid-19 untuk melakukan karantina, baik secara mandiri atau terpusat.

Karantina dilakukan minimal 10 hari ditambah tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Setiap orang yang positif tes antigen ini dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai karantina. Kemudian, dikeluarkan surat pernyataan berdasarkan penilaian dokter.

Heribertus menegaskan, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat. Minimal, masyarakat harus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement