Kamis 15 Jul 2021 18:26 WIB

Polisi Tangkap Distributor Mainkan Harga Tabung Oksigen

Polisi mengatakan omzet yang diterima oleh tersangka sekitar Rp300 juta.

Anggota Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap distributor dan importir yang menaikkan harga tabung oksigen dan regulator di atas harga normal atau harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah. Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik dan dua meter kubik; serta 126 regulator oksigen.
Foto: istimewa
Anggota Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap distributor dan importir yang menaikkan harga tabung oksigen dan regulator di atas harga normal atau harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah. Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik dan dua meter kubik; serta 126 regulator oksigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap distributor dan importir yang menaikkan harga tabung oksigen dan regulator di atas harga normal atau harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah. Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik dan dua meter kubik; serta 126 regulator oksigen.

"Terduga tersangka merupakan distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang diamankan. Nanti akan dilakukan pendalaman terkait dengan informasi akun-akun tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Kamis (15/7).

Baca Juga

Setyo mengatakan permainan harga tabung oksigen ini dilakukan oleh kedua tersangka berinisial RDP dan WA. Polisi pun telah mengamankan tempat kejadian perkara yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menjual tabung oksigen dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga normal rata-rata di pasaran. Motif tersangka melonjakkan harga karena keuntungan yang diterima sangat besar, mengingat kedua barang tersebut merupakan alat penunjang kesehatan yang sangat dibutuhkan saat pandemi COVID-19.

"Hasil keuntungan yang diterima dari penjualan satu oksigen ini cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja, di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300 juta," kata Setyo.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; bahkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dugaan tindak pidana yang jelas adalah sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang menaikkan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan Pemerintah di atas HET," kata Setyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement