REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Rumah Sakit Mount Sinai di Manhattan, New York, Amerika Serikat diduga mendiskriminasi tiga pekerja perawatn Muslim. RS tersebut mengharuskan mereka memotong jenggot.
Kebijakan itu diterapkan agar mereka lulus uji kecocokan untuk masker keselamatan N95. Pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung Manhattan datang kurang dari 16 bulan setelah The New York Post mengekspos tentang perawat yang mengenakan kantong sampah untuk melindungi diri mereka dari virus corona di rumah sakit saudara Mount Sinai West. Hal ini memicu kemarahan luas, termasuk Ketua DPR Nancy Pelosi yang mencela situasi itu selama pidato di US Capitol.
Gugatan yang diajukan Rabu (14/7) itu mengklaim pekerja di Mount Sinai lainnya, termasuk Yahudi Ortodoks tetap dibolehkan memelihara janggut dan tidak diharuskan lulus tes kecocokan N-95. Gugatan itu termasuk ditujukan kepada Wakil Presiden Hubungan Buruh dan Sumber Daya Manusia di RS tersebut Jeffrey Cohen. Dia mengharuskan pekerja Muslim membuktikan surat rekomendasi dari pemuka agama Islam untuk memelihara jenggot.
Cohen yang disebut sebagai tersangka dituduh mengatakan agama adalah salah satu hal yang jika diperhatikan lebih detail, dapat ditemukan pendapat yang sesuai dengan keinginan. Dia juga menyebut tidak menginginkan situasi di mana orang-orang tidak harus mematuhi ketentuan.
“Tidak ada penjelasan yang diberikan mengapa persyaratan pengujian kesehatan tiba-tiba diberlakukan setelah hampir satu tahun pandemi Covid-19, dan lebih dari enam bulan setelah Sistem Rumah Sakit Mount Sinai membuat kebijakan yang melarang jenggot dengan satu pengecualian agama,” kata pengadilan, dilansir The New York Post, Rabu (14/7).