Kamis 15 Jul 2021 20:15 WIB

Uang Rp51,79 M di Bank Garansi Benur Dirampas untuk Negara

Hakim putuskan bank garansi benur Rp51,79 miliar dirampas untuk negara.

Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah)
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan uang senilai Rp51.799.542.040 yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bank garansi terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster (benur) dirampas untuk negara.

"Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp52.319.542.040 sebagai bank garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.

"Sedangkan uang sejumlah Rp150 juta dikembalikan kepada Usaha Dagang Bali Sukses Mandiri, uang sejumlah Rp120 juta dikembalikan kepada PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri, dan uang sejumlah Rp250 juta dikembalikan kepada PT Utama Asia Sejahtera," kata hakim Albertus lagi.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Edhy juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Suap tersebut diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000 Terkait perkara ini, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.Terhadap perkara tersebut, keenam terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement