REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.