Kamis 15 Jul 2021 20:38 WIB

In Picture: Rapat Paripurna Ke-23 DPR RI Tahun Sidang 2020-2021

Agenda sidang menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2020..

Rep: Joni Iskandar/ Red: Yogi Ardhi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Rapat tersebut beragendakan penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020 oleh pemerintah. (FOTO : ANTARA/Joni Iskandar)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan) disaksikan Azis Syamsudin (kiri) dan Rahmat Gobel (kedua kanan) saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Rapat tersebut mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. (FOTO : ANTARA/Joni Iskandar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) disaksikan Azis Syamsudin (kiri) dan Rahmat Gobel (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020 oleh pemerintah. (FOTO : ANTARA/Joni Iskandar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7).

Rapat tersebut beragendakan penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020 oleh pemerintah. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement