REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkap progres penyederhanaan birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) maupun Pemerintah daerah yang ditarget selesai pada 30 Juni 2021 lalu. Wapres menyebut, berdasarkan laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) per 30 Juni 2021, terdapat 43.074 struktur telah disederhanakan.
"Rinciannya, 87 K/L telah selesai, 5 K/L dalam proses, dan tujuh K/L yang belum mengusulkan yaitu Sekretariat Kabinet, Sekretariat MA, BPK, Sekjen DPR, MPR, MK serta Kemenpora," ujar Wapres saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui konferensi video, Kamis (15/7).
Sementara penyederhanaan birokrasi di tingkat pemerintah daerah, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri per 14 Juli 2021, telah menyampaikan usulan penyederhanaan struktur untuk 32 provinsi atau sama dengan 94 persen. Usulan ini kata Ma'ruf, sedangkan dimintakan pertimbangan teknis dari Kemendagri kepada KemenPAN.
"Sedangkan untuk kabupaten kota sebanyak 342 sama dgn 67 persen, sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti dengan perubahan SOTK," kata Ma'ruf.
Namum kata Wapres, berdasarkan informasi terakhir belum ada provinsi dan kabupaten kota yang telah mengalihkan jabatan kepada jabatan fungsional. Sehingga penyertaan jabatan juga belum dapat dilaksanakan di Daerah.
"Sementara itu untuk penyetaraan jabatan belum juga bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu penyelesaiaan penyederhanaan struktur terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebut Kemendagri berkolaborasi dengan KemenPANRB dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di instansi tingkat pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, koordinasi dilakukan karena penyederhanaan birokrasi meliputi dua aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan.
Untuk, penyederhanaan struktur mekanisme terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan. Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB.
Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.