Rutan Batang Berikan Asimilasi kepada 22 WBP

Red: Muhammad Fakhruddin

Rutan Batang Berikan Asimilasi kepada 22 WBP (ilustrasi).
Rutan Batang Berikan Asimilasi kepada 22 WBP (ilustrasi). | Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Rumah Tahanan Kelas II-B Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberikan asimilasi kepada 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumahnya masing-masing sebagai upaya menekan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Kepala Rutan Kabupaten Batang Rindra Wardana mengatakan bahwa asimilasi WBP tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Asimilasi tersebut diberikan pada WBP sudah menjalani 2/3 masa pidana-nya sebelum 31 Desember. "Bukan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembunuhan berencana, kejahatan pada anak, pencurian dengan kekerasan, tindak asusila, dan residivis," paparnya, Kamis (15/7).

Menurut dia, keputusan tersebut sebagai wujud kepedulian Kementerian Hukum dan HAM terhadap penanganan COVID-19. Dalam hal ini, semua harus bekerja sama antara pengadilan, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya dengan memberikan penguatan-penguatan terhadap 22 WBP yang diberikan kesempatan asimilasi di rumah.

Rindra mengatakan pemberian asimilasi ini upaya untuk menjadikan pribadi yang mandiri pada WBP dan menekan penyebaran COVID-19 yang kini cenderung meningkat.

Saat ini, kata dia, kapasitas ruang tahanan dengan jumlah narapidana tidak seimbang bisa berdampak terhadap penyebaran COVID-19 di rutan. Menurut dia, bagi WBP yang mendapat asimilasi diwajibkan melaporkan diri kepada perangkat desa setempat sebelum sampai di rumah.

Selain itu, kata dia, mereka saat menjalani asimilasi di rumah juga memiliki kewajiban untuk lapor secara virtual. WBP penerima asimilasi Edi Sutiawan mengatakan dirinya merasa bahagia mendapat kesempatan untuk menjalani asimilasi di rumah.

"Saya senang akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga meski harus menjalani cek kesehatan melapor ke perangkat desa karena COVID-19 belum usai," ucap-nya.

Ia menyatakan dirinya siap untuk melaksanakan wajib lapor secara virtual, apalagi data data dan nomor ponsel juga sudah terdata di pihak rutan."Yang jelas, saya bersyukur bisa mendapat asimilasi dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Terkait


Kapolri Sebut PPKM Darurat Turunkan Mobilitas di Tol Pasteur

Penyekatan Bikin tak Nyaman, Wawali Cirebon: Kami Minta Maaf

Swiss-Belboutique Yogyakarta Tawarkan Member SBEC

Kapolri Ajak Semua Elemen Semangat Lawan Pandemi Covid

Aset Keuangan Syariah Global Diprediksi Tumbuh 5 Persen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark