REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernormo 982/PW/A-II/L/II/2021. SE tersebut mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha, penyembelihan dan distribusi hewan qurban, serta Sholat Jumat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena melonjaknya kasus Covid-19.
SE tersebut ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki. SE dikeluarkan dengan mempertimbangkan PPKM Darurat, SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan qurban , dan momentum Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Dikeluarkannya SE tersebut juga dibenarkan Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki. “Iya (PWNU Jatim mengeluarkan SE tersebut)” kata Akhmad Muzakki dikonfirmasi Jumat (16/7).
Dalam surat tersebut, juga dibahas tentang pelaksanaan sholat Jumat. Terkait Sholat Jumat, mengingat hukumnya wajib, maka pelaksanaannya secara berjamaah dan keberadaan khutbahnya juga wajib.
Namun dalam masa genting seperti sekarang ini, selain tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan benar, umat Islam juga dapat melaksanakan Sholat Jumat dengan beberapa ketentuan.
Sholat Jumat dapat dilakukan dengan berpedoman pada pendapat ulama yang memperbolehkan jumlah jemaah kurang dari 40 orang laki-laki (bisa 12 orang laki-laki, 4 orang laki-laki, atau 3 orang laki-laki). Selain itu, juga dapat diselenggarakan di tempat mana saja di beberapa opsi lokasi (ta’addud al-jum’ah) asalkan terjamin aman dari potensi ancaman penyebaran Covid-19.
Seperti balai RT/RW, halaman rumah atau pun di dalam rumah bersama keluarga terdekat. Pasalnya, masjid dalam kaitannya dengan penunaian kewajiban Sholat Jumat bukanlah sebagai syarat atau pun rukun.
Selama masih mampu melaksanakan Sholat Jumat, maka umat Islam tidak boleh meninggalkannya melainkan berkewajiban melaksanakannya dengan benar mengikuti ulama fiqih yang otoritatif (mu’tabar). Artinya, bukan asal sholat Jumat begitu saja seperti Sholat Jumat online dan Sholat Jumat bergelombang di satu tempat dengan bergantian.
Apabila masa pandemi sudah dinyatakan berakhir dan aman, maka umat Islam wajib melaksanakan sholat Jumat seperti sedia kala, yaitu di satu tempat (masjid) bersama seluruh warga dalam satu wilayah yang sama.