Jumat 16 Jul 2021 12:18 WIB

Ini Alasan Satpol PP Gowa Lakukan Tindakan Kekerasan

Ada tujuh saksi yang terlibat dalam pemeriksaan kasus tindakan kekerasan ini.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penganiayaan pemilik kafe di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/7/2021). Bupati Gowa meminta maaf dan akan melakukan sanksi tegas bagi oknum petugas Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil pemilik kafe   saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Rabu (14/7/2021) malam .
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penganiayaan pemilik kafe di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/7/2021). Bupati Gowa meminta maaf dan akan melakukan sanksi tegas bagi oknum petugas Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil pemilik kafe saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Rabu (14/7/2021) malam .

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Kepolisian Resort (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menyerang pasangan suami istri pada Rabu (14/7) malam. Ada tujuh saksi yang terlibat dalam pemeriksaan ini.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban pada Rabu dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan. “Saat ini ada tujuh orang sebagai saksi dan satu di antaranya terduga pelaku,” kata Tri dalam konferensi pers yang diunggah dalam akun Instagram @polresgowa_sulsel.

Baca Juga

Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu 14 Juli sekitar pukul 20.40 WITA di kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Gowa. Untuk identitas korban, yaitu Nur Halim (26 tahun) dan istrinya Amriani (34 tahun). Sementara identitas pelaku yang diduga berinisial MH adalah anggota Satpol PP.

Menurut keterangan Tri, pelaku tidak terima jawaban kedua korban. Karena terpancing emosi, ia melakukan penganiayaan saat bertugas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa. Saat ini, barang bukti sementara yang ada adalah rekaman CCTV, dua lembar VER, dan satu buah tempat duduk kafe.

“Dari tujuh orang saksi, dua orang dari kepolisian yang ikut dalam tim pelaksaan tugas, dua orang Satpol PP, dari masyarakat umum, dan dua korban. Akibat insiden ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar dia.

Lebih lanjut, Tri mengatakan setelah semuanya lengkap, kasus ini akan dibawa ke tingkat penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban, masih dirawat di rumah sakit. “Dari informasi yang beredar, korban sedang hamil. Tapi kita harus menunggu pemeriksaan dari pihak kedokteran. Untuk hasil visum memang terlihat ada memar di wajah dua korban bagian kanan,” ucap dia.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan, kepada semua jajarannya untuk mengedepankan sikap humanis dan tegas. Tegas yang dimaksud bukan melakukan kekerasan. “Saya berharap kerja sama dari semua pihak. Saya tidak mentoleransi semua tindakan kekerasan. Oleh karena itu, saya berikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kekerasan dalam melaksanakan tugas,” ujar dia.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak atas nama pemerintah Kabupaten Gowa karena ini sudah mengganggu kenyamanan dan mohon maaf kepada korban dan seluruh warga karena ada petugas aparat pemerintah yang melakukan kekerasan,” tambahnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement