Pengajuan Pemotongan di Luar RPH Giwangan Capai 179 Titik
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengajuan Pemotongan di Luar RPH Giwangan Capai 179 Titik (ilustrasi). | Foto: Dok. Jur
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kapasitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, Kota Yogyakarta terbatas. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), Suyana mengatakan, kapasitas RPH Giwangan hanya dapat menampung 75 hewan kurban.
Sehingga, banyak panitia kurban yang mengajukan pemotongan hewan kurban di luar RPH. Hingga saat ini, sudah ada pengajuan pemotongan hewan di luar RPH sebanyak 179 titik.
"Kalau bisa masyarakat memotong hewan kurban di RPH, tapi kapasitas (tidak terbatas) kira-kira 75 hewan," kata Suyana dalam press conference yang digelar secara virtual, Jumat (16/7).
Untuk pemotongan hewan kurban di Kota Yogyakarta hanya dilakukan selama tiga hari. Mulai dari 21 hingga 23 Juli 2021, baik itu di RPH Giwangan maupun di luar RPH.
Suyana menyebut, pemotongan hewan di luar RPH akan diawasi oleh petugas nantinya. Sehingga, protokol kesehatan selama proses pemotongan hewan dapat dilakukan dengan disiplin.
Ia meminta agar panitia penyelenggara kurban untuk mengajukan permohonan pemotongan hewan di luar RPH. Sehingga, pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.
"Panitia kurban di wilayah usahakan bisa mendaftar kepada kami agar terpantau. Yang mendaftar ke kita akan disampaikan ke kecamatan, sehingga satgas Covid019 di kecamatan bisa melakukan pengawasan. Kami mengawasi dari sisi teknis kesehatan dan kesejahteraan hewan, tapi disiplin protokol kesehatan diawasi satgas di kecamatan," ujarnya.
Terkait dengan pendistribusian daging kurban, nantinya tidak akan diambil oleh warga. Namun, akan ada petugas dari panitia penyelenggaraan kurban yang akan mengantarkan ke rumah warga.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pemotongan hewan kurban. Sehingga, diharapkan tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Saya sarankan ke panitia untuk membuat spanduk berisi permohonan tidak mendekat saat ada kegiatan pemotongan agar tidak terjadi kerumunan, perkembangan (Covid-19) di Yogya itu luar biasa. Jangan sampai terjadi kerumunan," jelas Suyana.
Suyana juga menegaskan agar panitia kurban ini merupakan warga sekitar. Namun, jika ada petugas yang berasal dari luar Kota Yogyakarta atau dari kabupaten lain di DIY, maka diharuskan melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.
"Kalau mengundang petugas jaga dari luar, sebaiknya diminta surat keterangan hasil swab antigen atau PCR. Jangan sampai dari luar datang ke lingkungan masyarakat itu justru membawa virus," katanya.