Jumat 16 Jul 2021 13:55 WIB

Babel Larang Warga Zona Merah Sholat Id di Masjid

Saat ini ada empat kabupaten/kota berstatus zona merah.

Red: Ani Nursalikah
Babel Larang Warga Zona Merah Sholat Id di Masjid. Masjid Jami di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. (Republika/Akbar)
Babel Larang Warga Zona Merah Sholat Id di Masjid. Masjid Jami di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. (Republika/Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang warga di zona merah Covid-19 menggelar Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah secara berjamaah di masjid.

"Saat ini ada empat kabupaten/kota berstatus zona merah, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa, Jumat (16/7).

Baca Juga

Ia mengatakan larangan Sholat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Satgas juga melarang umat Muslim menggelar takbir keliling menyambut Idul Adha.

"Kami berharap masyarakat di zona merah Sholat Id di rumah saja, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi," katanya.

Dia mengatakan Sholat Id berjamaah di masjid dan ruangan terbuka hanya boleh di daerah dengan zona kuning atau hijau, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol itu, misalnya tidak boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat sholat, jamaah wajib menggunakan masker.

Selain itu, pengurus masjid harus menyediakan alat pengecek suhu bagi jamaah sholat dan sholat tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, dan anak-anak yang berisiko tinggi tertular virus corona ini. "Kita hanya berpedoman aturan berlaku dan diharapkan masyarakat di wilayah zona merah ini tidak menggelar Sholat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan peta zonasi risiko sebaran Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung, terdapat empat kabupaten/kota berstatus zona merah dan tiga zona oranye atau sedang.

Zona oranye, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sedangkan zona kuning nihil.

"Situasi dan kondisi penularan virus corona saat ini semakin memprihatinkan, karena kasus baru Covid-19 yang mengalami peningkatan tinggi di empat kabupaten/kota yang berstatus zona merah tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement