REPUBLIKA.CO.ID, PEKALANGON -- Kantor Urusan Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah memperketat syarat melakukan akad nikah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat Abdoel Chodir mengatakan terdapat ketentuan terbaru terkait nikah di saat PPKM darurat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat. Pada SE tersebut, ada bagian ketentuan yang diatur, yaitu surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil negatif tes cepat antigen bagi calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.
Tes cepat antigen berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Tes cepat antigen ini untuk prasyarat nikah di KUA dan di luar KUA.
Menurut dia, syarat tersebut berlaku untuk calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. "Adapun untuk pendaftaran akad nikah pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mendukung program pemerintah, yaitu PPKM darurat," katanya, Jumat (16/7).
Ia mengatakan calon pengantin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan saat berlangsungnya acara pernikahan. "Selama PPKM darurat, protokol kesehatan memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah yang dikeluarkan surat secara tertulis," katanya.
Adapun ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri maksimal enam orang. "Kemudian, apabila pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel maka diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," katanya.