Jumat 16 Jul 2021 16:55 WIB

Perda Covid-19 DKI akan Terapkan Sanksi Pidana 

Mereka yang melanggar perda Covid-19 akan ditindak teguran sampai cabut izin.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemerintah provinsi bersama DPRD DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Ariza menyebut, revisi itu dilakukan untuk menambah pasal terkait pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan dalam perda tersebut.  "Kami Pemprov DKI Jakarta...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement