JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemerintah provinsi bersama DPRD DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Ariza menyebut, revisi itu dilakukan untuk menambah pasal terkait pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan dalam perda tersebut. "Kami Pemprov DKI Jakarta...
Berita Lainnya