Jumat 16 Jul 2021 17:41 WIB

Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hasan Resmi Tersangka

Mardani jadi tersangka penganiayaan terhadap pasutri pemilik kafe di Gowa, Sulsel.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Andri Saubani
Viral Satpol PP Gowa pukul suami istri.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Viral Satpol PP Gowa pukul suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA – Kepolisian Resort (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mardani Hamdan (MH) menjadi tersangka atas serangan terhadap pasangan suami istri di kafe Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dari penyelidikan ini, ada tujuh saksi dalam kasus ini.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani sebagai tersangka. “Saat ini pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan jumlah saksi tidak berubah dari yang sebelumnya,” kata Tri dalam konferensi pers yang disiarkan di laman Facebook Humasnya Polres Gowa, Jumat (16/7).

Baca Juga

Meski MH sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Sebab, ia masih menjalani pemeriksaan di Inspektor Gowa.

“Karena tersangka MH seorang ASN, harus dilakukan pemeriksaan internal di pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan,” ujar dia.

Sehingga, sekarang polisi baru menetapkan status tersangka. Jika semua pemeriksaan rampung, polisi akan melakukan penahanan. Tri menuturkan Mardani belum diperiksa sebagai tersangka dan akan dijadwalkan besok.

Lebih lanjut, ia mengatakan Mardani sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP. “Ini ranah dari pihak Pemda yang menonaktifkan,” ujar dia singkat.

Akibat insiden ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, sebelumnya menegaskan kepada semua jajarannya untuk mengedepankan sikap humanis dan tegas. Tegas yang dimaksud bukan melakukan kekerasan.

“Saya berharap kerja sama dari semua pihak. Saya tidak mentoleransi semua tindakan kekerasan. Oleh karena itu, saya berikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kekerasan dalam melaksanakan tugas,” ujar dia.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak atas nama pemerintah Kabupaten Gowa karena ini sudah mengganggu kenyamanan dan mohon maaf kepada korban dan seluruh warga karena ada petugas aparat pemerintah yang melakukan kekerasan,” tambahnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement