Jumat 16 Jul 2021 19:03 WIB

Setkab: Jokowi Batalkan Vaksinasi Covid Berbayar Individu

Setkab mengatakan Presiden Jokowi batalkan kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sekretaris Kabinet Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu. Dengan pembatalan kebijakan ini, seluruh vaksinasi tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Setelah mendapat masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono.

Baca Juga

Sebelumnya, program vaksinasi berbayar disediakan oleh Kimia Farma menggunakan pasokan vaksin Sinopharm. Dengan pembatalan kebijakan ini, artinya seluruh vaksinasi tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan, dengan perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

"Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kabinet juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," ucapnya.

Salah satu poin terkait sensitivitas krisis ini, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri, jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,"  kata Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19. Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

"Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement