Jumat 16 Jul 2021 19:10 WIB

Penyekatan Ditambah, Polda Metro: Mobilitas Turun 50 Persen

Polda Metro Jaya klaim mobilitas kendaraan turun 50 persen pasca penyekatan ditambah

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengeklaim telah terjadi penurunan mobilitas kendaraan sampai 50 persen pasca penambahan dari 75 menjadi 100 titik penyekatan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Selain penambahan, juga diterapkan aturan baru dalam penyekatan dengan membagi dua shift, jam 06.00-10.00 WIB dan 10.00-22.00 WIB.

"Dibandingkan hari pertama kemarin, kondisi lalu lintas sudah cukup landai, kalau kita lihat google traffic yang ada penurunan terjadi sekitar 40-50 persen," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/7).

Baca Juga

Karena itu, Yusri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah patuh terhadap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya dengan tetap di rumah saja jika tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal. Ia juga berharap agar tingkat kesadaran masyarakat lebih tinggi lagi dengan mengurangi mobilitas merupakan kunci untuk menurunkan laju penyebarannya.

"Kami masih mengharapkan lagi yang lain karena masih ada masyarakat yang berupaya untuk menembus dengan berbagai cara, padahal sudah ada kebijakan untuk mau sadar dan disiplin," harap Yusri.

Dalam kesempatan itu, Yusri menyampaikan bahwa ada sedikit perubahan dari 100 titik ini. Perubahan itu terjadi di titik penyekatan di daerah Pesing, Jakarta Barat, titiknya dimundurkan sedikit sampai ke perempatan ABC. Sehingga perubahan inj mengakibatka penumpukan kendaraan. Kemudian langkah ini dilakukan sebagai antisipasi rekayasa lalu lintas yang berjaga di tempat.

"Tapi, paling antriannya hanya 30-50 meter saja," ucap Yusri. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement