Jumat 16 Jul 2021 20:08 WIB

JPU Penuntut HRS Enam Tahun Penjara Meninggal Dunia

Almarhum Nanang Gunaryanto pernah menjabat kepala Kejari Solo.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
JPU kasus Habib Rizieq Shihab meninggal.
Foto: Dok Polresta Solo
JPU kasus Habib Rizieq Shihab meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas terkait pelanggaran protokol kesehatan, dikabarkan meninggal dunia, Jumat (16/7). Kabar tersebut datang dari akun resmi Instagram Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI)

"Jaksa Agung RI bersama jajaran turut berdu kacita atas berpulangnya saudara kita, adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto," jelas Kejakgung dikutip Republika, di Jakarta, Jumat (16/7).

Bersama kabar duka tersebut, Kejakgung mendoakan tempat yang baik bagi almarhum. "Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT," tulis Kejakgung.

Berdasarkan informasi, Nanang meninggal di Rumah Sakit (RS) Bethesda, Yogyakarta, Jumat (16/7) pagi WIB. Semasa hidupnya, Nanang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejakgung. Nanang juga pernah menjabat sebagai kepala Kejari Solo.