Jumat 16 Jul 2021 20:11 WIB

Pemerintah Berencana Fokuskan BPUM pada UMKM di Zona Merah 

Realisasi program PEN hingga 9 Juli 2021 telah mencapai Rp 264,83 triliun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Virtual Discussion Cobisnis - Mikro Forum  2021  dengan tema Penguatan UMKM Sebagai Pengungkit Kebangkitan Ekonomi, Jumat (16/7).
Foto: istimewa
Virtual Discussion Cobisnis - Mikro Forum 2021 dengan tema Penguatan UMKM Sebagai Pengungkit Kebangkitan Ekonomi, Jumat (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan memfokuskan penerima banpres produktif usaha mikro (BPUM) di zona merah Covid-19 untuk membantu para pelaku usaha mikro di wilayah tersebut. Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UMKM, Eddy Satriya, saat ini para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat bertahan di masa pandemi dengan bermigrasi ke online. 

Digitalisasi UMKM telah meningkat dari 13 persen pada 2020 menjadi 16 persen pada 2021, dengan hampir 11 juta pelaku UMKM yang go digitalNamun, apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, pelaku usaha mikro di zona merah menjadi yang sangat terdampak, sehingga mereka perlu diberikan bantuan tambahan.

"Nanti kita akan coba fokuskan BPUM itu wilayah yang (zona) merahnya luar biasa. Bukan diskriminasi, maksudnya mencoba mengarahkan kes ana," ujar Eddy dalam Virtual Discussion Cobisnis - Mikro Forum  2021  dengan tema 'Penguatan UMKM Sebagai Pengungkit Kebangkitan Ekonomi', Jumat (16/7).

Eddy mengatakan, usulan ini sudah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, rencana ini masih belum ditindak lanjuti.