Sabtu 17 Jul 2021 07:45 WIB

Pakai Empati, Rakyat Juga Sedang Pertahankan Ekonomi

Kementerian PPPA minta aparat utamakan empati dalam penertiban PPKM

Rep: Rizky Surya/ Red: Joko Sadewo
Viral Satpol PP Gowa pukul suami istri.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Viral Satpol PP Gowa pukul suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak aparat pemerintah menciptakan kondisi masyarakat yang antikekerasan, usai muncul video viral kekerasan terhadap ibu hamil di Gowa, Sulsel. Kementerian PPPA berharap pendekatan empati lebih diutamakan dalam merespon masyarakat.

"Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa sebuah keluarga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang viral di media sosial. Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, tetapi jangan ada kekerasan dalam penerapannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan pers, Jumat (17/6).

Ratna mengatakan dalam masa pandemi ini semua lapisan masyarakat ada pada kondisi berjuang menjaga dirinya sendiri dan keluarga masing-masing. Mereka juga berusaha mempertahankan kondisi ekonomi.

"Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan," ujar Ratna.

Ratna menambahkan pihaknya memahami tugas berat tim gabungan saat melakukan operasi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah masing-masing. Apalagi masih banyak masyarakat yang melanggar. Namun ia meminta agar dalam menjalankan tugas tetap mengedepankan dialog dan edukasi.

"Untuk tim gabungan termasuk Satpol PP, pada saat menemui pelanggaran, kami mohon agar dapat mengedepankan dialog, edukasi dan mencegah terjadinya aksi kekerasan karena kekerasan bukan jalan keluar saat penindakan PPKM Darurat," tegas Ratna.

Baru-baru ini, Kepolisian Resort (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mardani Hamdan (MH) menjadi tersangka atas serangan terhadap pasangan suami istri di kafe Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Ada tujuh saksi yang diperiksa atas kasus penyerangan terhadap seorang perempuan yang tengah hamil kala penegakkan PPKM Darurat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement