REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar seribu kantor cabang bank tutup sepanjang 2020. Penutupan kantor cabang seiring tren digitalisasi terhadap layanan perbankan.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Imansyah, mengatakan penutupan kantor fisik juga tidak dapat dihindari seiring berkembangnya bank digital yang serba cepat dan bisa diakses lewat ponsel pintar. "Pada 2020 turun hampir seribu kantor cabang, 2021 tren pasti lebih turun lagi. Sebab ketika secara fisik perbankan tidak bisa berkinerja baik, lalu disubstitusi oleh sesuatu yang bersifat teknologi, yang sifatnya fisik jadi contact less atau less touch economy (pasti itu yang dipilih),” ujarnya saat webinar seperti dikutip Sabtu (17/7).
Sementara itu, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK, Tony, menambahkan periode 2015 hingga Maret 2021, ada 3.074 kantor yang tutup. Akibat penutupan kantor cabang bank yang tersisa hanya 29.889 saja per Maret 2021.
"Beberapa tahun terakhir akibat semakin maraknya transaksi bank melalui mobile. Ini berdampak bagi masyarakat, sehingga semakin jarang ke kantor cabang bank. Bank jadi melihat pendirian kantor cabang menjadi tidak efisien dan mereka mulai menutup sejumlah kantor dan mulai beralih ke pelayanan elektronik atau digital banking," kata Tony.
Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi digital banking di Indonesia meningkat dari Rp 1.708 triliun pada 2017 menjadi Rp 2.259 triliun pada 2018, sebesar Rp 2.436 triliun pada 2019, dan sebesar Rp 2.775 triliun pada 2020. "Peningkatannya sejalan juga dengan transaksi e-commerce mencapai Rp 266,3 triliun pada 2020," ungkap Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ricky Satria.