Sabtu 17 Jul 2021 13:41 WIB

Cegah Resistensi, Ditjen PKH Lakukan Pengawasan Obat Hewan

Ditjen PKH meyakini resistensi antimikroba pada hewan bisa berbahaya bagi manusia

Dokter hewan memeriksa kesehatan kucing pada acara pengobatan gratis dan donor darah kucing di Klinik Dokter Hewan Nury, Kalilarangan, Solo, Jawa Tengah. Menyikapi pemberitaan tentang adanya temuan bakteri resisten antibiotik tertentu pada sampel produk ayam di beberapa lokasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Nasrullah menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba terus dilakukan oleh pihaknya.
Foto: ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA
Dokter hewan memeriksa kesehatan kucing pada acara pengobatan gratis dan donor darah kucing di Klinik Dokter Hewan Nury, Kalilarangan, Solo, Jawa Tengah. Menyikapi pemberitaan tentang adanya temuan bakteri resisten antibiotik tertentu pada sampel produk ayam di beberapa lokasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Nasrullah menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba terus dilakukan oleh pihaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi pemberitaan tentang adanya temuan bakteri resisten antibiotik tertentu pada sampel produk ayam di beberapa lokasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Nasrullah menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba terus dilakukan oleh pihaknya. 

"Pemerintah Indonesia telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) lintas sektor sejak tahun 2017," ungkap Nasrullah (17/07).

Menurutnya, ancaman AMR tidak bisa dihindari dan dapat terjadi secara alamiah. Saat ini semua negara, termasuk Indonesia terus berupaya untuk dapat memperlambat laju perkembangan resistensi antimikroba yang sedang terjadi akibat dari penggunaan yang tidak bijak, berlebihan, dan tidak mengikuti aturan. 

"Langkah penting yang telah kita lakukan adalah dengan membuat Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 yang secara tegas melarang penggunaan antibiotik untuk tujuan pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter/AGP)," tambah Nasrullah.   

Hal tersebut dilakukan Kementan untuk mencegah adanya residu dan gangguan kesehatan bagi manusia, serta mencegah timbulnya bakteri resisten antibiotik. 

"Baru-baru ini, pengawasan itu kita perkuat lagi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan," imbuhnya. 

Aturan baru tersebut menurut Nasrullah sangat tegas mengatur bahwa antibiotik sebagai obat keras hanya bisa dipakai dengan resep dokter hewan, dan digunakan di bawah pengawasan dokter hewan, bahkan melarang penggunaan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia. 

Lanjut dijelaskannya, antibiotik yang beredar di Indonesia telah terdaftar di Kementerian Pertanian, sehingga dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. 

"Semua aturan tersebut telah kita sosialisasikan, diskusikan, bahkan kita latihkan ke semua pemangku kepentingan terkait. Ini dilakukan untuk memastikan pemahaman juga pelaksanaan di lapang," jelas Nasrullah. 

Dalam implementasinya sendiri, Kementan bersama petugas dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta pemangku kepentingan terjun langsung melakukan pengawasan di lapang. 

"Apabila ada penyimpangan dan pelanggaran, selain dibina, kita bisa juga secara tegas menerapkan sanksi sesuai  peraturan perundangan. Jadi jangan ragu, segera laporkan saja ke kami ke WA 082288887076 dan email [email protected]," tegas Nasrullah. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement