Sabtu 17 Jul 2021 16:06 WIB

Polisi Izinkan Ojol Lewati Pos Penyekatan Meski Tanpa STRP

Polisi prioritaskan ojek daring lewati pos penyekatan meski tanpa STRP

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan akan memprioritaskan pengemudi ojek daring yang melewati pos penyekatan PPKM Darurat meski tanpa mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"Saya sudah sampaikan kepada semua anggota saya dari kemarin sebetulnya, tapi saya tekankan lagi hari ini untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik penyekatan," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (17/7).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan bahwa mitra ojek daring dapat melewati pos penyekatan meskipun yang bersangkutan belum mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). "Walaupun mungkin dia belum mengurus STRP tapi kalau dia memang ojek online dan benar-benar mitra, ada aplikasinya kita persilahkan," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menambahkan bahwa pengemudi ojek daring dapat melintasi pos penyekatan di jam berapapun dengan syarat mereka sedang mengantarkan makanan atau barang, atau sedang menjemput konsumen dengan menunjukkan bukti kepada petugas yang berjaga. "Memang atribut ojek online kan dijual bebas kami tidak mungkin cek satu persatu karena ribuan yang gunakan atribut itu. Apakah dia betul-betul mitra atau hanya memakai jaket saja agar bisa lolos penyekatan," tutur Sambodo.

Oleh karena itu, dia pun juga meminta bantuan kepada penyedia aplikasi layanan ojek daring untuk ikut membantu menertibkan mitra pengemudinya. "Karena kalau kita kan tidak mungkin mengecek satu persatu. Jadi kerja sama yang baik juga teman-teman ojek online kan kadang di titik penyekatan antrian panjang jaid dimohon kesabarannya," ujar Sambodo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement