Petugas Kepolisian mengatur lalu lintas saat penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021). Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu (17/7/2021). Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen perjalanan pengemudi kendaraan yang melintas di penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021). Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)
Foto udara penyekatan kendaraan yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu (17/7/2021). Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas Kepolisian mengatur lalu lintas saat penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021).
Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement