Sabtu 17 Jul 2021 21:22 WIB

Luhut: Jangan Politisasi Pandemi Covid-19

Menko Luhut Ingatkan agar situasi pandemi Covid jangan dipolitisasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengajak semua pihak untuk bersama pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Ia juga mengingatkan agar situasi saat ini tak dijadikan sebagai alat politisasi.

"Jadi kata kunci semua saya himbau kepada masyarakat, pada semua kita, jangan kita politisasi ini (pandemi Covid-19). Mari kita bekerja bersama," ujar Luhut dalam sebuah diskusi daring, Sebatu (17/7).

Baca Juga

Infeksi Covid-19, kata Luhut, tak mengenal pangkat, jabatan, kata, dan pendikan seseorang. Apalagi varian Delta yang disebutnya tujuh kali lebih menular dari Covid-19 yang sebelumnya ada.

"Paling penting lagi di hulu adalah semua adalah kerja sama kita, seluruh masyarakat. Siapapun tidak ada batas, tidak ada jabatan, pangkat tinggi rendah, profesor, jenderal, sampai tukang batu, supir semua sama dalam menghadapi varian Delta ini," ujar Luhut.

Ia juga menegaskan, pemerintah hingga saat ini terus kerja keras dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta kekompakan masyarakat dan semua pihak dalam menghadapi permasalahan ini bersama.

"Kalau kita tidak kompak, kita tidak satu, tidak akan bisa kita selesaikan. Ini nanti bisa turun, bisa muncul lagi nanti kalau kita tidak disiplin," ujar Luhut.

Di samping itu, pemerintah saat ini belum memutuskan perpanjangan PPKM Darurat. Luhut mengatakan, hasil evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan akan diputuskan dalam dua atau tiga hari ke depan.

Selanjutnya, ia menjelaskan dua indikator yang menjadi bahan evaluasi PPKM Darurat, yakni angka penambahan kasus dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

"Kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan Laporkan kepada Bapak Presiden, saya kira dalam dua-tiga hari ke depan akan kita umumkan secara resmi," ujar Luhut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement