REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan bantuan bagi masyarakat Kota Padang yang terdampak secara ekonomi atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan selama PPKM Darurat diterapkan, sejumlah aturan akan diberlakukan. Termasuk pembatasan jam berjualan bagi pelaku usaha yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Adapun bantuan yang diserahkan adalah berupa beras. Beras itu bersumber dari bantuan lembaga sosial (charity) di antaranya Baznas Kota Padang, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatra Barat (Sumbar) dan lainnya," kata Hendri, Sabtu (17/7).
Kota Padang menerapkan PPKM Darurat guna mengendalikan pandemi Covid-19 mulai 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hendri menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
"Alhamdulillah bantuan ini sebenarnya sudah mulai dibagikan sejak kemarin. Dan hari ini kita lanjutkan lagi dengan bersama-sama turun ke jalan menyerahkannya bagi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya," ucap Hendri.