Ahad 18 Jul 2021 05:57 WIB

Seluruh Tempat Wisata Jawa-Bali Tutup Saat Libur Idul Adha

Kebijakan pentupan tempat wisata mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nora Azizah
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H yang berlaku mulai 18-25 Juli 2021.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H yang berlaku mulai 18-25 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H yang berlaku mulai 18-25 Juli 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Melalui Surat Edaran ini, pemerintah pun menutup tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, dan tempat wisata di wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Baca Juga

“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik, yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” jelas Wiku saat konferensi pers pada Sabtu (17/7) malam.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata tetap dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, maka dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” kata dia.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar melakukan penegakan hukum di lapangan secara konkret dengan menindaklanjuti produk hukum yang sudah ada sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement