Ahad 18 Jul 2021 06:49 WIB

Satgas: Kegiatan Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Diperketat

Wiku juga mengimbau agar masyarakat melakukan tradisi silaturahmi secara virtual.

Rep: Dessy Suciati SaputriĀ / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

“Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat keterangan pers pada Sabtu (17/7) malam.

Baca Juga

Wiku menjelaskan, kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat. Sedangkan kegiatan keagamaan di wilayah yang non-PPKM Darurat tetapi berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

“Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama kegiatan hari raya Idul Adha yaitu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” ujar Wiku.