Ahad 18 Jul 2021 12:21 WIB

Haji 'Udin' Bayarkan Denda PKKM Ibu Penjual Nasi Uduk

Komariah melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Dedi Mulyadi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali memberikan perhatiannya pada pedagang kecil yang terkena denda aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya, dengan menyabar sebagai Haji Udin asal Majalengka, Dedi menghubungi Komariah (60), seorang ibu penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, yang divonis denda Rp 400 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena ditetapkan melanggar aturan (PPKM) Darurat. 

Saat menghubungi Komariah tersebut, Dedi mencoba mencari tahu kenapa Komariah bisa sampai didenda.  "Saya nggak bilang anggota DPR. Saya ngakunya Haji Udin," ujar Dedi  kepada wartawan, akhir pekan ini.

Dedi menceritakan, dalam perbincangan di sambungan telepon tersebut, Komariah mengatakan warung nasi uduknya sudah biasa menggunakan sistem swalayan. 

"Dia jualannya di dalam rumah. Jadi biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp 6.000. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Nggak tahunya pas ada operasi pas ada yang lagi makan di warungnya," ujar Dedi.

Meski mengakui kesalahannya, Komariah mengaku, keberatan dengan besaran nilai denda yang dibebankan kepadanya. "Akhirnya pinjam uang ke adiknya, usahanya hampir nggak bisa jalan lagi," katanya.

Dedi pun langsung mengirim sejumlah uang untuk mengganti kerugian Komariah setelah membayar denda pelanggaran PPKM Darurat. 

"Saya kirim dan saya kasih tambah untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," kata Dedi.

Komariah (60) penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, dijatuhkan vonis denda Rp 400 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Jumat (16/7).

Komariah melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat. Adapun dalam Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 selama PPKM Darurat penjual makanan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.

Komariah disidang karena dua kali melanggar aturan tersebut. Usai vonis sidang, Komariah mengaku, kaget dan tidak menyangka didenda Rp 400 ribu yang menurutnya nilainya sangat besar.

"Terlalu besar dendanya, enggak nyangka. Saya enggak bawa uang, ini mau pinjam dulu," katanya.

Namun, walaupun keberatan dengan denda yang dijatuhkan, tapi Komariah tetap akan membayar. "Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement