Ahad 18 Jul 2021 12:35 WIB

Wapres Imbau Sholat Idul Adha di Rumah & Potong Qurban RPH

Pemberlakuan PPKM Darurat ini dimaksudkan untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wapres Imbau Sholat Idul Adha di Rumah & Potong Qurban RPH.  Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wapres Imbau Sholat Idul Adha di Rumah & Potong Qurban RPH. Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mengimbau umat Islam di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Selain itu, Wapres juga meminta agar melakukan pemotongan hewan Qurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH) serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ini karena Hari Raya Idul Adha pada Selasa (20/7) berlangsung dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali dan daerah lainnya. PPKM Darurat yang diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021 dimaksudkan untuk mengatasi dan mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 yang tingkat penularannya naik signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

"Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah," kata Wapres dalam keterangan persnya, Ahad (18/7).

Hal ini juga telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.

Selanjutnya, Wapres menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat yang diambil Pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19. Pemberlakuan PPKM Darurat ini dimaksudkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban.

Dalam pertemuan virtual dengan MUI dan Ulama se-Indonesia tanggal 12 Juli 2021, Wapres menyatakan menanggulangi Covid-19 merupakan tanggungjawab kebangsaan dan kenegaraan, di samping juga merupakan tanggungjawab keagamaan.

Wapres pun mengajak para ulama untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19, karena melindungi umat di samping kewajiban pemerintah juga kewajiban para ulama.

"Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement