Ahad 18 Jul 2021 13:33 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan ketat bagi pelaku perjalanan jarak jauh saat diberlakukannya PPKM darurat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat, laut maupun udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif swab PCR.
Adita menambahkan, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan dari pemerintah daerah setempat. Namun, ia menjelaskan syarat tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, tenaga kesehatan maupun pasien non Covid-19.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis