Pemkot Yogya Terima Banyak Laporan Peniadaan Sholat Id
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Yogya Terima Banyak Laporan Peniadaan Sholat Id (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha tidak boleh dilakukan di lapangan dan di masjid di masa PPKM darurat. Namun, shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing mengingat penyebaran Covid-19 yang sudah sangat meluas akibat Varian Delta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan sudah mengkondisikan agar masyarakat menaati PPKM darurat. Menjelang Idul Adha ini, katanya, sudah banyak laporan yang masuk terkait ditiadakannya kegiatan shalat Idul Adha di masjid maupun lapangan.
Begitu pun dengan takbir keliling yang juga diminta untuk ditiadakan. Namun, takbir dapat dilakukan secara virtual.
"Saya mengucapkan terima kasih karena banyak masyarakat dan masjid yang sudah melaporkan bahwa tidak menyelenggarakan shalat Ied di masjid dan takbir dilakukan secara virtual," kata Heroe dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Ahad (18/7).
Terkait dengan pemotongan hewan kurban, Heroe meminta agar masyarakat memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sebab, katanya,pemotongan hewan kurban di RPH sudah sesuai standar protokol kesehatan.
Di Kota Yogyakarta sendiri pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH Giwangan. Namun, pemotongan hewan di luar RPH juga tetap diperbolehkan dengan catatan tetap sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
"Penyembelihan hewan kurban selain (di RPH) itu harus meminta izin ke kecamatan masing-masing dan harus memenuhi persyaratan terpenuhinya protokol kesehatan," ujar Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.
Untuk distribusi daging kurban, juga tidak diperbolehkan di lokasi pemotongan mengingat dapat menimbulkan kerumunan. Namun, panitia kurban di masing-masing wilayah diharuskan untuk mendistribusikan langsung ke rumah-rumah warga.
"Bagi yang berkeinginan melakukan kurban di daerah lain (di luar Kota Yogyakarta), disarankan mengirimkan hewan kurban ke daerah tersebut agar bisa dilakukan penyembelihan di daerah tujuan," jelasnya.
Seperti diketahui, kapasitas RPH Giwangan terbatas dan tidak dapat menampung seluruh permintaan pemotongan hewan kurban di KOTA Yogyakarta. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan, kapasitas RPH Giwangan hanya dapat menampung 75 hewan kurban.
Sehingga, banyak panitia kurban yang mengajukan pemotongan hewan kurban di luar RPH. Ia menyebut, sudah ada pengajuan pemotongan hewan di luar RPH sebanyak 179 titik.
"Kalau bisa masyarakat memotong hewan kurban di RPH, tapi kapasitas (tidak terbatas) kira-kira 75 hewan," kata Suyana belum lama ini.
Untuk pemotongan hewan kurban di Kota Yogyakarta hanya dilakukan selama tiga hari. Mulai dari 21 hingga 23 Juli 2021, baik itu di RPH Giwangan maupun di luar RPH.
Suyana menyebut, pemotongan hewan di luar RPH akan diawasi oleh petugas nantinya. Sehingga, protokol kesehatan selama proses pemotongan hewan dapat dilakukan dengan disiplin.
Ia meminta agar panitia penyelenggara kurban untuk mengajukan permohonan pemotongan hewan di luar RPH. Sehingga, pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.
"Panitia kurban di wilayah usahakan bisa mendaftar kepada kami agar terpantau. Yang mendaftar ke kita akan disampaikan ke kecamatan, sehingga satgas Covid019 di kecamatan bisa melakukan pengawasan. Kami mengawasi dari sisi teknis kesehatan dan kesejahteraan hewan, tapi disiplin protokol kesehatan diawasi satgas di kecamatan," ujarnya.