REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Aparat kepolisian memperketat penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Garut dengan daerah lainnya. Pengetatan itu dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik masyarakat dari luar Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat ini sudah ada lima titik penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Garut. Di titik-titik itu akan dilakukan pengetatan untuk mengantisipasi arus mudik Iduladha 1442 H.
"Kami akan menanyakan para pengendara, serta meminta mereka menunjukan surat keterangan bebas Covid atau sertifikat vaksinasi. Kalau tak ada, kita putar balik," kata dia, Ahad (18/7).
Ia menyebutkan, pada Ahad sudah terdapat sekitar 13 kendaraan roda empat yang diputar balik di wilayah perbatasan Kabupaten Garut. Alasannya, mereka tak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 atau sertifikan vaksinasi.
Wirdhanto mengimbau masyarakat tak memaksakan diri untuk berkujung ke Kabupaten Garut. Apabila memang memiliki keperluan mendesak, masyarakat yang hendak masuk Garut harus dapat menunjukkan bukti bebas Covid-19 atau sudah menjalani vaksinasi.
Ia menambahkan, selama PPKM Darurat dilaksanakan di Kabupaten Garut, penurunan mobilitas masyarakat sudah mencapai 20-30 persen. Artinya sudah cukup baik. Namun, petugas di lapangan tetap akan melakukan pengawasan.
"Harapannta penurunan mobilitas bisa mencapai titik hijau atau di atas 30 persen," ujar dia.