REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis akan memperketat aturan tes covid-19 untuk turis, Prancis memberlakukan tes COVID-19 yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan untuk pelancong yang tidak divaksinasi dari Inggris, Spanyol, Portugal, Siprus, Yunani dan Belanda.
Kantor Perdana Menteri pada hari Sabtu (17/7) mengumumkan bahwa sejauh ini tes harus dilakukan dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan untuk pelancong Inggris, dan 72 jam untuk negara lain yang ditargetkan oleh aturan baru. Langkah itu akan mulai berlaku mulai tengah malam pada hari Ahad (18/7).
Kebijakan ini dimulai di tengah kekhawatiran atas varian Delta yang menyebar cepat, yang memicu gelombang infeksi baru di banyak negara Eropa, dilansir di Euronews, Sabtu (17/7)
Inggris mencatat lebih dari 51 ribu infeksi baru pada hari Jumat, penghitungan harian tertinggi sejak 15 Januari.
Menurut otoritas kesehatan, 99 persen kasus baru berasal dari varian Delta, yang pertama kali terdeteksi di India. Di Prancis, 10.908 kasus baru dikonfirmasi dalam 24 jam hingga Jumat sore, serta 22 kematian.
Pada hari Jumat, pemerintah Inggris mengumumkan bahwa orang yang divaksinasi penuh yang kembali ke Inggris dari Prancis masih perlu dikarantina selama 10 hari.
Prancis juga mengumumkan pada hari Sabtu bahwa Tunisia, Mozambik, Kuba, dan Indonesia telah bergabung dengan 'daftar merah' negara itu dengan risiko virus tinggi.
"Paris akan mengizinkan pelancong internasional yang memiliki vaksin AstraZeneca yang dibuat oleh Institut Serum India ke negara itu mulai Ahad," kata kantor Perdana Menteri.
Langkah itu dilakukan setelah kemarahan global atas fakta bahwa sertifikat COVID-19 Uni Eropa hanya mengakui vaksin AstraZeneca yang diproduksi di Eropa. Beberapa negara di blok tersebut sudah menerima versi India. Prancis masih tidak mengakui vaksinasi dengan vaksin China atau Rusia.