Senin 19 Jul 2021 06:21 WIB

Pemerintah Kembali Beri Subsidi Internet ke Siswa dan Guru

Subsidi kuota internet ini akan diberikan hingga Desember 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pelajar saat melakukan registrasi nomor kartu perdana yang telah dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Kamis (3/9).. Pemerintah akan memperpanjang subsidi kuota internet bagi siswa dan tenaga pendidik sampai Desember 2021. Pada Mei 2021, pemerintah telah memberhentikan subsidi ini.Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pelajar saat melakukan registrasi nomor kartu perdana yang telah dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Kamis (3/9).. Pemerintah akan memperpanjang subsidi kuota internet bagi siswa dan tenaga pendidik sampai Desember 2021. Pada Mei 2021, pemerintah telah memberhentikan subsidi ini.Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperpanjang subsidi kuota internet bagi siswa dan tenaga pendidik sampai Desember 2021. Pada Mei 2021, pemerintah telah memberhentikan subsidi ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengalokasikan tambahan Rp 5,54 triliun bagi 38,1 juta penerima yang terdiri dari siswa, orang tua siswa, dan tenaga pendidik."Ini akan ditambah Rp 5,54 triliun, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 3 triliun," ujarnya saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat, seperti dikutip Senin (19/7).

Baca Juga

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama terhadap seluruh sektor pendidikan, termasuk sekolah keagamaan, madrasah, dan pesantren.

"Jadi kami akan bersama kementerian pendidikan dan kementerian agama karena ini menyangkut semua sekolah termasuk sekolah keagamaan, madrasah, pesantren, ada 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik," katanya.

Adapun target penerima subsidi kuota tersebut mencakup empat sektor yakni, pendidikan anak usia dini sebesar 20GB per orang, kemudian siswa sebanyak 35 gigabyte (GB) per orang. Lalu, mahasiswa mendapatkan 50GB per orang, serta guru atau dosen sebesar 42 GB per orang. 

“Dengan aturan harga kuota per gigabyte sebesar Rp 2.750,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement