Senin 19 Jul 2021 06:31 WIB

Wapres: Kita Ingin Idul Adha tak Jadi Klaster Baru Covid-19

Ormas-ormas Islam sepakat penyelenggaraan shalat Idul Adha dilakukan di rumah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
 Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama dengan Majelis Ulama Indonesia dan para Pimpinan Organisasi Massa Islam (Ormas Islam) menyatakan penegasan sikap bersama dalam pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 Hijriah. Dalam pertemuan yang digelar virtual, Wapres menegaskan komitmen bersama untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di perayaan Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7) di tengah pandemi Covid-19.

Wapres mengingatkan, laju penularan Covid-19 di Tanah Air semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. “Kita ingin supaya Idul Adha ini juga tidak menjadi semacam cluster baru yang akan menambah, memperbanyak daripada penularan. Kalau itu terjadi rasanya kita pimpinan-pimpinan umat Islam, pimpinan Ormas itu menjadi ikut bertanggungjawab kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang lebih keras," kata Wapres dalam keterangan persnya, Ahad (18/7).

Karena itu, pertemuan dengan pimpinan ormas Islam mengajak adanya penegasan tentang kesepakatan bersama agar seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun. Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan atau lokasi lain yang aman, dan pembagian daging dilakukan dengan pengantaran ke rumah penerima.

“Intinya semua ormas-ormas Islam sepakat untuk membuat pernyataan bersama, kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha, intinya sama supaya dilakukan di rumah, takbir di rumah,” katanya

Wapres menegaskan, kesepakatan bersama ini diambil sebagai upaya untuk melindungi umat, bukan untuk melarang diselenggarakannya ibadah. Sebab, di masa pandemi ini, terdapat risiko bahaya yang tinggi apabila ibadah Idul Adha tersebut dilakukan secara berkerumun.

“Sebab berjamaah Idul Adha itu sunnah, tapi hifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasuk maqasid syariah. Dan al ikhtiraj anil waba, menjaga dari wabah, kata ulama juga wajib. Jadi ta'dibul wajib ahlussunnah, saya kira itu prinsipnya,” kata Wapres.

Wapres juga menjelaskan tentang kekhawatiran sejumlah masyarakat yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning Covid-19. Menurutnya, ketentuan tersebut di atas berlaku bagi daerah-daerah yang sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Covid-19.

Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan Ibadah Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan seperti sudah jelas bahwa yang dikenakan itu memang PPKM Darurat. Jadi PPKM darurat itu Jawa-Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru [menjalani PPKM], di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM Darurat,” ungkap Wapres.

Wapres pun kembali mengajak para ulama dan pimpinan ormas Islam untuk terus bersama pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan menanggulangi dampak yang ditimbulkannya.

“Ini memang tugas kita para ulama ikut bersama-sama. Saya sejak awal menggunakannya tidak membantu pemerintah, [tapi] bersama pemerintah. Jadi memang itu. Nah nanti kita mungkin sesudah Idul Adha nanti kita lihat, kita bertemu lagi, kita rembug lagi apa yang harus kita lakukan, Insya Allah,” kata Wapres.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement