Ribuan Pelaku Usaha di Solo Segera Terima Bantuan Pemkot

Red: Muhammad Fakhruddin

Personel Babinsa dan Bhambinkamtibmas menyiapkan paket sembako untuk didistribusikan kepada warga di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/7/2021). Sebanyak 1000 paket sembako didistribusikan untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Personel Babinsa dan Bhambinkamtibmas menyiapkan paket sembako untuk didistribusikan kepada warga di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/7/2021). Sebanyak 1000 paket sembako didistribusikan untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. | Foto: Antara/Maulana Surya

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Ribuan pelaku usaha di Kota Solo khususnya yang terdampak oleh pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera menerima bantuan dari Pemerintah Kota Surakarta.

"Angka terakhir ada sekitar 6.000 penerima tetapi ini masih akan diverifikasi lagi," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta sekaligus Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo, Ahad (18/7).

Ia mengatakan bantuan dari pemerintah daerah tersebut hanya ditujukan untuk pelaku usaha terdampak PPKM darurat yang tidak memperoleh program bantuan dari pemerintah pusat baik itu dalam bentuk bantuan sosial tunai (BST) maupun bantuan pangan nontunai (BPNT). "Jadi kami menunggu dulu dari pemerintah pusat seperti apa, baru nanti kami 'backup', meski memang jumlahnya tidak sama," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta untuk memberikan bantuan tersebut sebesar Rp9 miliar. Meski demikian, anggaran tersebut bersifat fleksibel sehingga bisa berubah kapan saja.

Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2189 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di Kota Surakarta selama PPKM Darurat ini hanya sektor-sektor esensial yang boleh buka dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara untuk sektor-sektor nonesensial tidak boleh buka atau tutup penuh selama PPKM darurat. Ia mengatakan nantinya setiap pelaku usaha akan memperoleh bantuan sebesar Rp500.000. "Kalau nasional kan bentuknya uang tunai dan beras, kami kemungkinan juga akan begitu," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Forkopimda Kota Madiun Lakukan Operasi Penertiban PPKM

Skrining Ketat Diperlukan Sebelum Kunjungi Dokter Gigi

PPKM, Heymale-Heylocal Siapkan Bantuan 10 Ton Beras

Korlantas Tambah 70 Titik Penyekatan Baru

Pemilik Kedai Kopi yang Dihukum karena Langgar PPKM Bebas

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark